Suara.com - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi merasa puas bisa beradu argumen dengan ahli yang didatangkan pihak Setya Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2017).
"Kami bersyukur dalam pemeriksaan tiga ahli dari pemohon tadi kami bisa argumentasi, tanya jawab. Tentu itu berdasarkan interpretasinya masing-masing," kata Setiadi usai sidang.
Menurut Setiadi, bukti yang telah disampaikan pihaknya masih dapat dipertahankan lewat argumen setelah dikomentari oleh para ahli.
"Artinya bahwa ada komunikasi yang aktif dari kami," kata Setiadi.
Baca Juga: Edarkan Obat Keras Ilegal, Seorang PNS Dibekuk
Pada sidang ketiga praperadilan ini, kuasa hukum Novanto mendatangkan tiga orang ahli untuk dimintai keterangan soal penetapan status tersangka kliennya.
Mereka adalah Guru Besar Hukum Adminisitrasi Negara Universitas Padjajaran, I Gde Panca Astawa, pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita dan Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.