Edarkan Obat Keras Ilegal, Seorang PNS Dibekuk

Yazir Farouk Suara.Com
Selasa, 26 September 2017 | 23:53 WIB
Edarkan Obat Keras Ilegal, Seorang PNS Dibekuk
Ilustrasi obat keras [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat kepolisian menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, karena kedapatan mengedarkan obat keras berbahaya di wilayah setempat.

"Oknum PNS berinisial SP warga Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari itu ditangkap usai melakukan transaksi pembelian obat keras berbahaya di Jalan Raya Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari pada Senin malam," kata Kanit Reskrim Polsek Sumbersari Iptu Kusmiyanto di Mapolsek Sumbersari, Kabupaten Jember, Selasa (26/9/2017).

Namun, polisi belum berhasil mengungkap siapa pemasok obat keras tersebut. Dari tangan SP, polisi mengamankan ribuan obat Trihexyphenidil dan Dextromethorphan.

"Tersangka menjual dan mengedarkan sediaan farmasi atau obat keras berbahaya yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu sehingga obat tersebut ilegal," katanya.

Baca Juga: AC Milan Bujuk Antonio Conte Pulang Kampung dan Tangani Rossoneri

Menurut dia, polisi menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa 4.000 butir obat keras berbahaya dengan rincian sebanyak dua pak plastik obat Trihexyphenidil warna putih berlogo Y berisikan 2.000 butir dan dua pak plastik obat Dextromethorphan warna kuning berisikan 2.000 butir.

"Oknum PNS pengedar obat keras berbahaya itu dijerat dengan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun," katanya.

Kusmiyanto mengaku prihatin dengan tertangkapnya tersangka yang berstatus PNS tersebut karena seharusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dan bukan sebaliknya melakukan tindak pidana kejahatan.

"Apabila nantinya dijatuhi hukuman tambahan, maka karir pelaku pengedar obat keras berbahaya sebagai PNS terancam dipecat," ujarnya.

Sementara SP di hadapan penyidik di Mapolsek Sumbersari mengaku baru pertama kali membeli obat keras berbahaya tersebut untuk diedarkan di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Pelatih Baru Butuh Waktu untuk Perbaiki Mitra Kukar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI