Suara.com - Rapat dengar pendapat Komisi III dengan KPK masih berjalan hingga pukul 21.40 WIB, sejak dibuka pukul 16.00 WIB, Selasa (26/9/2017).
Menjelang penghujung rapat, politikus Partai Golkar Aziz Syamsudin meminta rapat digelar tertutup. Padahal rapat sedang mendekati pembacaan kesimpulan rapat.
Azis meminta rapat tertutup karena menagih janji pimpinan KPK terkait pembahasan kasus-kasus yang tidak bisa diungkap di publik.
Baca Juga: Kalah 4 Laga Beruntun, Nasib Pelatih Mitra Kukar di Ujung Tanduk
"Sebelum masuk kesimpulan rapat, tadi kita sebelum skors ada usulan untuk saya lakukan rapat tertutup berkenaan dengan kasus agar tidak dibuka secara publik. Hal mana perlu kami ungkapkan berkaitan kejangal-kejanggalan dalam kasus," kata Azis.
"Nah, apakah ini akan dilanjutkan sebelum bapak memberikan suatu kesimpulan dalam rapat ini, suatu forum secara tertutup? itu yang mau saya tanyakan," tambah politikus Golkar ini
Atas permintaan Azis itu, maka pimpinan rapat kali ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman meminta persetujuan peserta rapat. Setelah seluruh fraksi sepakat, maka rapat digelar tertutup.
"Ada yang mau disampaikan dalam rapat tertutup, ya silakan. Berarti kita akan pakai waktu lima belas menit ini untuk hal tertutup ini untuk saling menjaga dan menghormati kewenangan masing-masing. Rapat tertutup supaya tak ke publik, ya silahkan. Kita buka rapat tertutup 21.40 WIB sampai 22.30 WIB," kata Benny sambil mengetuk palu tanda rapat digelar tertutup.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen dari Kantor Bupati Kukar Rita Widyasari