Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting dari kantor Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegata, Kalimantan Timur, dalam proses penyidikan yang digelar sejak Selasa (26/9/2017) pagi.
Selama kurang lebih 11 jam tim penyidik KPK memasuki dan memeriksa setiap ruangan di tiga gedung di kantor Pemkab Kukar.
Berdasarkan pantauan Antara, operasi KPK dimulai sekitar pukul 09.30 WITA, dan para petugas baru meninggalkan kantor Bupati sekitar pukul 21.00 WITA.
Baca Juga: Hantam Mitra Kukar, Debut Manis Pelatih Anyar PS TNI
Petugas KPK berjumlah puluhan orang, tampak membawa beberapa koper besar keluar ruangan gedung utama kantor Bupati dan bergegas masuk ke mobil dan meninggalkan kantor pemerintahan yang ada di jalan Woltermonginsidi, Tenggarong, Kukar.
Sekretaris Daerah Pemkab Kukar Marli membenarkan bahwa sebagian besar yang dibawa oleh KPK merupakan dokumen.
"Hampir semua dokumen, isinya macam-macam, dan tidak ada laptop atau perangkat komputer yang ikut disita," katanya.
Ia mengatakan, dalam proses penyidikan tersebut, dia dan jajarannya cukup proaktif dengan melayani semua keinginan KPK.
"Semua yang mereka minta kami beri, mau masuk ruangan mana kami persilakan, kami tidak mempersulit," tegasnya.
Baca Juga: Nikahan Putri Jokowi, Kahiyang, Pakai Gedung dan Katering Sendiri
Marli mengakui tidak tahu persis ada tim KPK yang juga menggelar penyidikan serupa di tempat lain di wilayah Kukar, seperti Rumah Jabatan Bupati Kukar dan rumah pribadinya, begitu juga dengan rumah pribadi di daerah Mangkurawang.
"Saya tidak tahu keadaan di luar karena begitu sampai kantor HP saya sudah disita oleh petugas," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
"Di Kutai Kertanegara itu bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan), nanti teman-teman di lapangan biarkan melakukan langkah-langkah. Nanti Pak Febri biar mengumumkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa.
Menurut Agus, tim KPK memang melakukan penggeledahan di kantor Rita.
"Tadi penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti, kalau tidak salah kantor bupati," tambah Agus.
Berdasarkan penelusuran, Rita diduga menerima gratifikasi selama menjabat dua periode sebagai bupati yaitu 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.