"Saya tidak tahu keadaan di luar karena begitu sampai kantor HP saya sudah disita oleh petugas," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
"Di Kutai Kertanegara itu bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan), nanti teman-teman di lapangan biarkan melakukan langkah-langkah. Nanti Pak Febri biar mengumumkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa.
Menurut Agus, tim KPK memang melakukan penggeledahan di kantor Rita.
Baca Juga: Hantam Mitra Kukar, Debut Manis Pelatih Anyar PS TNI
"Tadi penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti, kalau tidak salah kantor bupati," tambah Agus.
Berdasarkan penelusuran, Rita diduga menerima gratifikasi selama menjabat dua periode sebagai bupati yaitu 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.