Suara.com - Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menegaskan partainya mengajukan gugatan pasal 173 ayat 1 tentang verifikasi parpol UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bukan Presidential Treshold atau ambang batas pencalonan presiden.
"Kami tidak termasuk menggugat pasal itu, itu lebih ke arah verifikasi (Pasal 173 ayat 1). Bahwa (Kata Mendagri Tjahjo) kalau dilakukan akan memberatkan dari segi biaya," ujar Grace di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2017).
Pernyataan Grace menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri yang menyebut bahwa verifikasi ulang kepada partai yang pernah lolos verfikasi justru menghabiskan anggaran.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum beberapa bulan lalu. Dalam audiensi dengan KPU, PSI menanyakan langsung bahwa jika dilakukan verifikasi sebagian atau seluruh partai tidak akan berdampak pada anggaran.
Baca Juga: Dukung Film Baru G30S/PKI, PSI: Versi Lama Propaganda Orde Baru
"Kami tanyakan lansgung ini, apakah dilakukaan sebagian atau seluruh partai akan ada implikasi biaya? Ini dikonfirmasi langsung dan mengarahkan itu tidak ada implikasi biaya. Karena para staf KPU pelaku verifikasi di lapangan itu dibayar bukan perpartai memang sekali jalan, jadi mau satu atau dua partai sama aja dari segi biaya," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada persidangan Uji Materiil UU Pemilu di MK menyebut verifikasi ulang kepada partai yang lolos pada verifikasi pada 2004 akan menghabiskan anggaran.
"Verifikasi ulang justru akan menghabiskan anggaran, salah satunya dan waktu pelaksanaan yang penting. Inilah yang menjadi alasan utama tidak dilakukannya verifikasi detail terhadap partai yang telah mengikuti pemilu sebelumnya yaitu dalam rangka efisiensi dan efektivitas yang digunakan dalam proses verifikasi peserta Pemilu Serentak Tahun 2019," ujad Tjahjo di gedung MK, Senin (26/9/2017).