Baru Dua Bulan Bebas, Orang Ini Masuk Penjara Lagi

Selasa, 26 September 2017 | 19:18 WIB
Baru Dua Bulan Bebas, Orang Ini Masuk Penjara Lagi
Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Polisi menangkap pengedar sabu bernama Imam Wahyudi (37) di Jalan Kampung Krendeng Utara, Tambora, Jakarta Barat, pada Selasa (26/9/2017), sekitar pukul 11.00 WIB. Imam menyimpan 50 gram sabu di dalam saku celana ketika dibekuk.

"Kami lakukan penggeledahan ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu pada saku celana kanan dan kiri yang akan dibuang pelaku. Itu total 50gram sabu," kata Kepala Kepolisian Sektor Metro Tambora Jakarta Barat Komisaris Muhammad Syafei.

Syafei menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa di daerah mereka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Imam merupakan residivis kasus narkoba. Dia baru keluar dari penjara dua bulan yang lalu.

"Ini kami dapatkan informasi Imam alias Buluk, mantan napi narkoba baru dua bulan keluar lapas. Masih mengonsumsi dan bahkan menjual narkoba," ujar Syafei.

Ketika diperiksa, dia beralibi sabu tersebut akan diantar ke pemesan.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan mengakui bahwa paket sabu tersebut adalah miliknya yang akan di jual ke pelanggan," ujar Syafei.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI