Suara.com - Pakar hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Alasannya status penyidik yang bertugas tidak sah karena belum dinonaktifkan terlebih dahulu dari instansi sebelumnya.
Pernyataan Romli menjawab kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Ida Jaka Mulyana yang menanyakan keabsahan status penyidik KPK.
Ida mengacu pada Pasal 39 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang menyatakan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi, diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Dilihat UU KPK, penyelidik, penyidik dan penuntut umum diberhentikan sementara kemudian diangkat. Kalau diberhentikan sementara harus ada izin dulu dari pimpinan institusi asal,” kata Romli ketik dimintai keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Baca Juga: Elektabilitas Menurun, Golkar Resmi Minta Setya Novanto Mundur
Sedangkan faktanya, penyidik KPK yang menggarap Novanto belum diberhentikan dari institusi asalnya, yakni Kejaksaan Agung dan Polri.
Ida lalu melanjutkan pertanyaannya terkait status penyidik KPK. Kali ini Ida mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU KPK dengan perkara Nomor 109/PUU-XIII/2015. Amar putusan MK tersebut disebutkan bila KPK mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum sendiri. Namun bila berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan harus diberhentikan sementara.
“Jadi bila tidak diberhentikan sementara, itu pelanggaran terhadap putusan MK. Keputusan MK itu untuk pengangkatan penyidik yang non-PNS,” ujar Romli.
Dengan demikian, lanjut Romli, jika seorang penyidik, penyelidik serta penuntut umum tidak diberhentikan terlebih dahulu dari instansi sebelum dia bekerja di KPK, maka statusnya tidak sah sebagai pegawai KPK dan berimplikasi pada keabsahan hasil pekerjaannya mewakili komisi anti rasuah. Sebab melanggar putusan MK.
“Bila pengangkatan tidak sah maka kegiatan yang dilaksanakan menjadi tidak sah. Dalam pengertian perlu dipertanyakan keabsahan yang tidak diberhentikan sementara, tapi diangkat KPK,” kata Romli.
Baca Juga: Penuhi Keinginan Setya Novanto, KPK Bawa 200 Bukti ke Persidangan