Suara.com - KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Rita pada Selasa (26/9/2017), pagi.
"Ya dia ditetapkan tersangka, tapi detailnya nanti diketahui, tapi itu pengembangan kasus bukan OTT," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief di sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Jakarta.
Laode belum bisa menerangkan lebih jauh mengenai masalah ini.
"Nanti ada konfrensi pers di KPK," katanya.
Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Seketariat KantorBupati Kutai Kartanegara, Jalan Woltermonginsidi, Tenggarong, Kutai Kartanegara, pagi tadi.
Menurut sejumlah PNS, tim KPK yang berjumlah puluhan orang lengkap dengan pengamanan aparat kepolisian bersenjatakan laras panjang.
"Sekitar pukul 09.30 Wita mereka datang, langsung menggunakan seragam rompi KPK, kemudian menerobos pintu masuk sekretariatan Kantor Bupati," kata pegawai yang tidak mau disebutkan namanya dikutip dari Antara.
Setelah masuk dalam ruangan, penyidik KPK juga memberikan kepada semua pegawai untuk tidak keluar dari kantor.
Penyidik juga memerintahkan para pegawai untuk mengumpulkan semua perangkat komunikasi.
Aparat keamanan juga memberikan teguran keras kepada awak media yang secara diam-diam mengambil gambar terkait dengan situasi di lapangan.
"Tolong hargai kami, nanti akan ada sesi khusus untuk konferensi pres di kantor polisi," kata petugas tersebut.
Berdasarkan infomasi, pada peristiwa penggeledahan tersebut, Bupati Kukar Rita Widyasari tengah berada di luar kota. Begitu pula, Wakil Bupati Edi Damansyah.
Sekda Kukar Marli terlihat masuk dalam Kantor Bupati didampingi sejumlah petugas keamanan.
Hingga pukul 15.28 Wita, petugas KPK masih berada dalam Kantor Bupati Kukar meski sejumlah PNS mulai hilir mudik dari pintu masuk kantor tersebut.