Suara.com - Polisi telah meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang dituduhkan kepada Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Donal Fariz dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"(Kasus) Donal Fariz naik sidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Selasa (26/9/2017).
Kasus Donal merupakan laporan yang dibuat Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman. Adi belum mengetahui soal rencana pemeriksaan terhadap Donal sebagai terlapor dalam kasus tersebut.
"Nanti ya saya cek ke penyidik apakah yang bersangkutan (Donal) sudah dipanggil atau belum," kata dia.
Baca Juga: KPK Siap Kewenangan Penyadapan Diaudit
Keterangan Donal diperlukan penyidik untuk menentukan status hukum pegiat anti korupsi itu.
"Kami kan butuh keterangan, yang mana dati keterangan itu, bisa memberikan gambaran yang jelas. Apakah unsur delik Pasal 310, Pasal 311 itu terpenuhi?" kata Adi.
Aris melaporkan Donal karena merasa difitnah terkait pernyataan Donal sebagai narasumber di sebuah acara yang ditayangkan Kompas TV.
Polisi juga berencana memanggil pimpinan redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi, Jumat (29/9/2017) pekan ini. Rosianna akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang kini menjerat Donal. Polisi juga bakal memeriksa presenter Kompas TV Aiman Witjaksono sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Kantor Bupati Kukar Digeledah KPK, PNS Dilarang Pulang