KPK Siap Kewenangan Penyadapan Diaudit

Selasa, 26 September 2017 | 18:24 WIB
KPK Siap Kewenangan Penyadapan Diaudit
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan kewenangan penyadapan yang dimiliki lembaganya siap diaudit ‎demi transparansi pelaksanaan penyadapan yang dilakukan KPK.

"‎Hari ini kami mendesak diaudit sebetulnya. Dari audit nanti ketahuan dasarnya menyadap kenapa, siapa yang disadap," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (26/9/2017).

Agus mengatakan mekanisme penyadapan KPK pernah diaudit Kementerian Komunikasi dan Informatika, tetapi kemudian dihentikan karena muncull keputusan Mahkamah Konstitusi berisi penyadapan harus memiliki dasar UU.

"Sebetulnya sampai dua atau tahun yang lalu, kami selalu diaudit kominfo. Dari audit ketahuan dasarnya menyadap kenapa, dan siapa yang disadap," ujarnya.

Agus menekankan penyadapan yang dilakukan KPK bermula dari laporan masyarakat.

"Tapi ini sama sekali tidak ada target tertentu atau partai politik tertentu," kata dia.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengapresiasi kesediaan KPK untuk diaudit.

"Harus kita akui persoalan penyadapan ini menimbulkan suudzon bahwa kewenangan penyadapan itu dipergunakan dalam tanda kutip tidak pas, atau yang lebih keras lagi dalam tanda kutip serampangan," kata dia.

Arsul mengatakan kesediaan KPK diaudit menjadi momentum untuk menyusun UU khusus yang mengatur penyadapan.

"Saya kira momen ini bisa juga untuk kita dalami sekaligus terkait dengan rencana komisi III DPR menginisiasi rujukan penyadapan tindak lanjut putusan MK. Berlaku tak terkait KPK tapi penegak hukum lainnya," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI