Suara.com - Sebagian pegawai negeri sipil di kantor Bupati Kutai Kartanegara Rita Widya Sari mendapat larangan meninggalkan tempat kerja sebelum proses penggeledahan yang dilakukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi selesai, Selasa (26/9/2017).
Hingga pukul 17.25 Wita, sejumlah PNS dari bidang Pembanguan, Kesra, Sumber Daya Alam dan pegawai asisten dua tetap berada di sekitar kantor, meskipun tidak semua tinggal berada dalam gedung.
Puluhan pegawai nampak tengah bersantai di depan pintu masuk gedung asisten II sembari menunggu perintah atasan.
"Kami belum boleh pulang oleh atasan, hingga pemeriksaan yang dilakukan KPK berakhir," kata Dimas, salah satu pegawai.
Ia mengakui bahwa hari biasanya PNS pulang kerja pada pukul 16.00 Wita.
"Saya tidak tahu juga ini sampai jam berapa, tapi saya sudah memberi kabar di rumah untuk tidak usah kawatir," katanya.
Tim penyidik KPK menggeledah berkas di Sekretariat Pemkab Kukar sejak pukul 09.30 Wita.
Dikabarkan, tim KPK telah melakukan pemeriksaan di titik lainnya, yakni rumah jabatan Rita, dan perumahan pribadi di Jalan Mangkurawang, Tenggarong, sebelum meluncur ke kantor bupati.
Hingga pukul 17.50 Wita, tim penyidik KPK masih memeriksa isi gedung asisten II , yang juga terdapat sejumlah ruangan dinas pembangunan, pertambangan dan kesra. [Antara]