Suara.com - Tersangka Aris Wahyudi belajar membuat situs Nikahsirri.com secara autodidak.
"Dari keterangannya dia, dia membuatnya sendiri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Jayamerta di Polda Metro Jaya, Selasa (26/9/2017).
Aris mempelajari teknik-teknik membangun website lewat informasi yang tersebar di internet.
"Dia belajar dari internet bagaimana cara membuat website," kata Adi.
Adi mengungkapkan peluncuran situs Nikahsirri.com yang dibungkus deklarasi Partai Ponsel pada 19 September 2017 lalu merupakan salah satu strategi marketing Aris.
"Ini hanya ini saja cara dia publish memasarkan produknya. Tujuan yang utama Nikahsirri.com," kata dia.
Baru beberapa hari diluncurkan, situs tersebut memiliki 5.700 member dan sekitar 300 mitra. Mitra merupakan orang yang siap dinikahi secara siri.
Bisnis ini kemudian terbongkar. Aris ditangkap di rumahnya, Jalan Manggis, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017), dini hari. Kini, statusnya menjadi tersangka.
Dia jerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Siapa Aris?