Suara.com - Bagi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang, perpanjangan masa tugas panitia khusus angket KPK merupakan kewenangan DPR.
Saut mengatakan KPK memang harus terus menerus dievaluasi agar semakin produktif dalam menjalankan tugas memberantas korupsi.
"Tapi kan check and balance-nya KPK itu sudah ada forumnya. Di Komisi III makanya kita datang kesana dan hari ini saya tidak hadir karena saya fokus di sini. Kita bagi kerja," kata Saut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Saut mengatakan forum evaluasi terhadap lembaga antirasuah hanya ada pada di Komisi III, bukan pansus.
"Jadi kalau mereka mau perpanjang, mereka kan digaji untuk itu. Cuma buat kita, forumnya bukan di situ tapi di Komisi III," ujar Saut.
Pernyataan ini sekaligus menjawab keinginan pansus angket agar KPK datang ke pansus untuk menjawab semua pertanyaan.
"Jadi forumnya ada. Dan itu lebih dari cukup. Komisi III itu cukup. Ini efisien," kata Saut.
Siang tadi, pansus menyatakan akan terus bekerja dan melanjutkan tugas penyelidikan untuk membuat laporan dan rekomendasi akhir.
"Pansus angket akan terus bekerja dan melanjutkan tugas ini untuk mendalami dan memanggil pihak-pihak untuk membuat laporan akhir dan kesimpulan yang disampaikan dalam rapat paripurna yang jadwalnya ditentukan nanti," kata Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.
Agun menjelaskan pansus belum bisa membuat kesimpulan dan rekomendasi akhir karena KPK sebagai subyek serta obyek penyelidikan belum bisa menghadiri rapat pansus untuk dimintai klarifikasi dan konfirmasi mengenai temuan-temuan pansus.