Polisi Telusuri Ada Member Nikahsirri.com dari Luar Negeri

Selasa, 26 September 2017 | 15:52 WIB
Polisi Telusuri Ada Member Nikahsirri.com dari Luar Negeri
Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama dengan KPAI dan Dirjen Aptika Kominfo merilis barang bukti pemilik situs nikahsirri.com di Jakarta, Minggu (24/9/2017).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta menyampaikan penyidik menemukan email sebagaian pelanggan atau member Nikahsirri.com yang menggunakan kode alamat email luar negeri

"Ada alamat email tetapi wilayahnya, wilayah luar negeri kodenya kalau Indonesia apa, ini kodenya kode luar negeri," kata Adi di Polda Metro Jaya, Selasa (26/9/2017).

Dari temuan tersebut, kata Adi, polisi sedang menelusuri kebenaran member itu dari warga negara asing.

"Apakah orang luar negeri yang masuk ke dalam email itu atau dengan membuat email dengan cara asal-asalan," kata dia.

Baca Juga: Bisnis Nikahsirri.Com, Djarot: Ini Rendahkan Perempuan!

Adi menyebutkan, penyidik terkendala untuk mengungkap identitas para member karena sebagian member Nikahsirri.com menggunakan alamat email palsu.

"Kami telusuri alamat dan yang lainnya palsu karena kan dari data email itu ternyata identitas email itu nggak jelas," kata dia.

Dari penelusuran situs yang dikelola Aris Wahyudi, polisi kembali menemukan 2.600 member. Berdasarkan temuan itu, total member Nikahsirri.com menjadi 5.700 orang.

Aris juga merekrut sekitar 300 mitra yang terdiri dari perempuan dan laki-laki. Mitra merupakan sebutan bagi mereka yang siap dinikahi dengan proses lelang lewat situs.

Bisnis prostitusi berkedok nikah siri kemudian terbongkar.

Baca Juga: Polisi Temukan Ribuan Member Nikahsirri.Com Lagi, Siapa Mereka?

Aris ditangkap di rumahnya, Jalan Manggis, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017), dini hari. Kini, statusnya menjadi tersangka.

Dia jerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI