Dia jerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Polisi Telusuri Ada Member Nikahsirri.com dari Luar Negeri
Selasa, 26 September 2017 | 15:52 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tetap Tutup Mulut, Rizky Febian Enggan Ungkap Alasan Belum Nikah Resmi
18 November 2024 | 15:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI