Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai bisnis nikah siri dan lelang perawan lewat situs nikahsirri.com merupakan tindakan yang merendahkan martabat perempuan.
"Itu merendahkan perempuan, itu kasarnya, maaf ini, jual beli keperawanan," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Situs kontroversial tersebut diluncurkan Aris Wahyudi di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/9/2017). Baru empat hari diluncurkan, peminatnya sampai 5.700 member, sedangkan mitra atau orang yang siap dinikahi mencapai 300 orang.
Djarot mendukung polisi memproses secara hukum orang-orang yang yang terlibat dalam bisnis nikahsirri.com.
"Karena dia memanfaatkan kepandaian dia, dalam merancang sosmed ya. Inilah kalau menurut saya harus segera ditindak. Kedua itu merupakan eksploitasi, eksploitasi manusia oleh manusia," kata Djarot.
Bisnis tersebut kemudian terbongkar. Aris ditangkap di rumahnya, Jalan Manggis, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017), dini hari. Kini, statusnya menjadi tersangka.
Dia jerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Itu merendahkan perempuan, itu kasarnya, maaf ini, jual beli keperawanan," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Situs kontroversial tersebut diluncurkan Aris Wahyudi di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/9/2017). Baru empat hari diluncurkan, peminatnya sampai 5.700 member, sedangkan mitra atau orang yang siap dinikahi mencapai 300 orang.
Djarot mendukung polisi memproses secara hukum orang-orang yang yang terlibat dalam bisnis nikahsirri.com.
"Karena dia memanfaatkan kepandaian dia, dalam merancang sosmed ya. Inilah kalau menurut saya harus segera ditindak. Kedua itu merupakan eksploitasi, eksploitasi manusia oleh manusia," kata Djarot.
Bisnis tersebut kemudian terbongkar. Aris ditangkap di rumahnya, Jalan Manggis, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017), dini hari. Kini, statusnya menjadi tersangka.
Dia jerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.