Polisi Temukan Ribuan Member Nikahsirri.Com Lagi, Siapa Mereka?

Selasa, 26 September 2017 | 15:12 WIB
Polisi Temukan Ribuan Member Nikahsirri.Com Lagi, Siapa Mereka?
Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama dengan KPAI dan Dirjen Aptika Kominfo merilis barang bukti pemilik situs nikahsirri.com di Jakarta, Minggu (24/9/2017).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya kembali menemukan 2.600 member situs Nikahsirri.com. Dengan demikian jumlah member yang sudah ditemukan sebanyak 5.700 akun.

"Informasi yang terakhir kami bisa dapatkan ternyata itu sudah ada 5.300, kemarin kan 2.700 ternyata setelah kami telusuri semua data-datanya melalui ahli IT," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Selasa (26/9/2017).

Padahal, situs yang dikelola Aris Wahyudi baru dideklarasikan di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/9/2017).

"Dalam empat hari setelah dilaunching itu ada beberapa banyak klien yang bisa masuk, kami ingin melihat seberapa besar animo masyarakat," kata Adi.

Adi mengatakan untuk menjadi member diwajibkan mengirimkan alamat email kepada Aris. Selai itu tentu saja menransfer uang Rp100 ribu untuk bisa mendapatkan username dan paswoord Nikahsirri.com.

"Ketika sudah masuk, dia melakukan transaksi baru masuk ke dalam ruang mitra," kata Adi.

Pekerjaan besar polisi sekarang mengungkap identitas ribuan member.

"Kalau identitas dan yang lainnya kami akan cek nanti apakah email itu ketika masuk kesitus itu menyampaikan identitas yang benar," kata dia.

Aris juga merekrut sektiar 300 mitra yang terdiri dari perempuan dan laki-laki. Mitra merupakan sebutan bagi mereka yang siap dinikahi dengan proses lelang lewat situs.

Bisnis ini kemudian terbongkar. Aris ditangkap di rumahnya, Jalan Manggis, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017), dini hari. Kini, statusnya menjadi tersangka.

Dia jerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pernah kalah di pilkada

Aris merupakan salah satu kandidat bupati Banyumas tahun 2008. Dia diusung oleh PDI Perjuangan.

"Iya (diusung PDIP)," ujar istri Aris, Rani, di Jalan Manggis, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Senin (25/9/2017).

Di pilkada Banyumas kala itu, Aris yang berpasangan dengan Asroru Maula gagal memenangkan bursa. Kekalahan Aris, kata Rani, berdampak pada kejiwaan Aris.

"Karena dulu tahun 2008 beliau mengikuti pilkada di Banyumas. Beliau kalah," kata dia.

Duet Aris dan Asroru hanya mendapatkan suara 10,29 persen. Pasangan yang memperoleh suara paling banyak yakni Mardjoko dan Achmad Husein, mendapatkan 36,28 persen suara.

Kemudian pasangan Singgih Wiranto dan Laily Mansur mendapat 23,81 persen. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI