Suara.com - Pengemudi yang mengemudi dengan sebagian atau seluruh wajah mereka yang tertutup, sekarang akan ditilang. Hal ini berlaku di bawah undang-undang lalu lintas baru di Jerman.
Majelis tinggi parlemen Jerman, Bundesrat, memperkenalkan undang-undang baru untuk memastikan identitas pengemudi, jika mereka tertangkap sedang melaju kencang. Siapa pun yang ditemukan dengan penutup wajah, termasuk masker karnaval dan tudung wajah, akan didenda 60 euro atau sekitar Rp948 ribuan.
Tapi banyak orang menafsirkan tindakan ini sebagai larangan burqa dan niqab. Saat ini, hukum memungkinkan penutup kepala seperti jilbab dipakai oleh wanita Muslim saat berkendara.
Nurhan Soykan, dari Dewan Pertimbangan Muslim Jerman, mengatakan kepada Deutsche Welle bahwa bukti dari hal ini adalah kenyataan bahwa undang-undang disahkan di daerah-daerah yang tidak perlu diatur.
Baca Juga: Bebas dari ISIS, Perempuan Berpesta Lepas Burqa dan Membakarnya
"Kami tahu tidak ada kasus di mana pemakainya burqa atau niqab menyebabkan kecelakaan yang bisa dikaitkan dengan mengenakan jilbab penuh," katanya.
Kementerian Perhubungan menolak untuk mengomentari apakah undang-undang tersebut pada dasarnya berarti 'larangan mengenakan burka' namun mengatakan bahwa aturan undang-undang mengharuskan hanya pengemudi yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
"Hal ini maksudnya agar menduga mereka bisa diidentifikasi," tulis aturan tersebut.
Parlemen Jerman sebelumnya telah mendukung rancangan undang-undang yang melarang perempuan yang bekerja di dinas sipil, peradilan dan militer mengenakan jilbab wajah penuh. Sementara kanselir Jerman Angela Merkel, secara terbuka mengumumkan dukungannya untuk melarang kerudung wajah penuh di negara tersebut, dimanapun dimungkinkan secara legal.
Di Bavaria, jilbab penuh sudah dilarang di sekolah, universitas, tempat pemungutan suara dan kantor pemerintah. [Metro]
Baca Juga: Austria Resmi Larang Perempuan Pakai Burqa