Suara.com - Kejaksaan Agung masih menunggu pelimpahan barang bukti tahap dua dari Bareskrim Polri terkait kasus sindikat Saracen. Saracen merupakan kelompok penyebar berita bohong dan isu suku, agama, ras dan antar golongan.
"Saracen janjinya hari ini akan diserahkan ke kejaksaan, kita sudah menyatakan berkasnya lengkap. Tinggal kita tunggu pelimpahan tahap duanya," kata Jaksa Agung, M. Prasetyo, usai pembukaan Rakernis Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kejaksaan di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (26/9/2017).
Ia menyebutkan locus delictie-nya atau lokasi kejadian perkara berada di Cianjur, Jawa Barat.
"Karena itu, kita tunggu," ujarnya.
Satu tersangka yang akan dilimpahkan ke kejaksaan itu atas nama tersangka Dewi Rahayu.
"Baru satu tersangka, yang lainnya belum," kata dia.
Ia menegaskan kejaksaan akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh serta karena akibat aktivitas mereka menimbulkan dampak yang luar biasa.
"Yang tentunya harus ditangani pula dengan cara luar biasa. Kita tidak akan berlama-lama untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya menambahkan.
Grup Saracen diketahui membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom.
Kelompok Saracen diduga kerap menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.