DPR Perpanjang Pansus Angket KPK

Selasa, 26 September 2017 | 13:34 WIB
DPR Perpanjang Pansus Angket KPK
Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar di Cafe Leon, Jalan Wijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2017). [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panitia Khusus Angket KPK resmi diperpanjang setelah habis masa kerjanya selama 60 hari sejak mulai pada 5 Juni. Perpanjangan ini ditetapkan dalam rapat paripurna, Selasa (26/9/2017).

Rapat dimulai dari laporan Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar. Dia menyampaikan temuan-temuannya tentang adanya dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan KPK.

Ada empat aspek yang menjadi fokus Pansus dalam laporan ini. Yaitu aspek kelembagaan, aspek kewenangan, aspek anggaran, dan aspek tata kelola sumber daya manusia. Namun dia mengakui Pansus mendapatkan kendala dalam perumusan kesimpulan dan rekomendasinya. Sebab, KPK sebagai objek dan subjek Pansus ini belum memenuhi panggilan Pansus. ‎

"Demikian ‎laporan yang disampaikan, panitia angket KPK akan terus bekerja dan melanjutkan tugas ini utnuk mendalami dan menanggill pihak-pihak untuk membuat laporan akhir yang memuat kesimpulan dan rekomendasi dalam sidang paripurna yang akan ditentukan kemudian," kata Agun dalam laporannya.

Baca Juga: Pansus Angket KPK Berikan Laporan Tanpa Kesimpulan



Setelah itu, sejumlah fraksi memberikan pandangannya. Kebanyakan mereka mengapresiasi tugas pansus. Namun, ada juga yang menolak bila Pansus diperpanjang masa tugasnya.

Politikus Partai Gerindra Nizar Zahro kemudian mengajukan instrupsi‎ dia menyatakan fraksinya menolak bila rekomendasi Pansus ini akan melemahkan KPK.

"Dan kalau dibutuhkan perpanjangan menurut kami dipikirkan ulang secara tegas karena laporan-laporan tadi sudah mewakili terhadap kinerja demikian," kata Nizar.

Politikus PAN Yandri Susanto menambahkan laporan ini sudah didengar dan Fraksinya memberikan apresiasi. Namun, bila ketidakhadiran KPK menjadi alasan perpanjangan Pansus ini, Fraksinya menyatakan penolakan.

"‎Cukup sampai di sini, dan tidak perlu diperpanjang waktunya," kata dia.

‎Sementara anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Martri Agoeng mengatakan Fraksinya tidak bertanggung jawab atas seluruh hasil Pansus yang dilaporkan hari ini.

"Sekaligus menolak usul untuk kepanjangan Pansus KPK ini. Terima kasih," ujar Martri.‎

Demikian juga Politikus ‎Partai Demokrat Irma Suryani yang mengapresiasi laporan Pansus meski tidak terlibat di dalamnya sejak awal. Namun, dia menegaskan, Partai Demokrat menolak bila pansus ini dilanjutkan masa tugasnya.

"Fraksi Demokrat berpendapat bahwa menyatakan jika ada usulan perpanjangan waktu masa kerja Pansus Angket KPK, Fraksi Demokrat menyatakan tidak mendukung usulan tersebut," kata dia.

Politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat kemudian ‎melakukan interupsi. Dia menerangkan, dalam Pasal 206 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3 dijelaskan bahwa Panitia Angket yang sudah terbentuk maka harus melaporkan paling lama 60 hari setelah dibentuk.

"Di BAB penjelasan pasal 206 disebutkan cukup jelas. Maka definisi pasal ini adalah bahwa dalam waktu 60 hari kerja, panitia angket wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya ke dalam rapat paripurna. Tidak ada penjelasan apakah laporan tersebut adalah laporan akhir atau laporan sementara," kata dia.

Baca Juga: Pansus Angket KPK Berikan Laporan ke Rapat Paripurna, Besok

Dia menambahkan dengan demikian, dalam waktu 60 hari, Panitia Angket hanya wajib melaporkan kinerjanya untuk mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna atas laporannya tersebut baik laporan sementara atau laporan akhir.

‎Setelah mendengarkan sejumlah interupsi, pimpinan sidang Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kemudian menanyakan apakah peserta sidang menyetujui laporan dan keinginan Pansus. Dia menegaskan kalau sesuai Pasal 206 UU MD3 bahwa panitia angket hanya melaporkan hasil kerjanya, baik yang sudah selesai atau tidak.

Sedangkan dalam Pasal 207 UU MD3 dijelaskan dala‎m laporan akhir kerja Pansus harus dilaporkan dengan adanya prasyarat bundel laporan itu.

"Apakah kita menyetujui hasil laporan Pansus yang baru dibacakan?" tanya Fahri.

Pernyataan Fahri mendapatkan interupsi. Wakil Ketua Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam kemudian meminta supaya rapat paripurna ini meminta pandangan per fraksi bukan ‎dilempar ke forum. Sebab, berdasarkan pandangan fraksi banyak yang menolak untuk diperpanjang.

"Mohon pimpinan ‎memberikan permintaan pandangan dari masing-masing fraksi, apakah menerima atau menolak laporan tersebut," kata dia.

Fahri kemudian menerangkan, sebagai pimpinan, dia hanya menjalankan tugas sesuai dengan Pasal 206 UU MD3. Di mana pimpinan rapat hanya menanyakan laporan ini diterima atau tidak.‎

"Kalau Pansus sudah buat kesimpulan, seminggu misalnya, atau dua minggu, dan kemudian minta rapat untuk membuat kesimpulan, baru lah kita lakukan secara prosedur. Silakan nanti diselesaikan di Pansus saja, dan itu semua fraksi boleh masuk Pansus, tidak ada hambatan," kata Fahri.

"Maka, tinggal saya tanyakan, apakah kita setujui atau tidak laporan tadi?" tanya Fahri.

"Setuju," kata peserta rapat yang kemudian Fahri mengetuk palu rapat tanda keputusan sudah diambil.

"Fraksi PKS keberatan dengan cara pimpinan," kata Ecky dalam interupsinya dan meninggalkan ruangan rapat.‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI