Setelah mendengarkan sejumlah interupsi, pimpinan sidang Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kemudian menanyakan apakah peserta sidang menyetujui laporan dan keinginan Pansus. Dia menegaskan kalau sesuai Pasal 206 UU MD3 bahwa panitia angket hanya melaporkan hasil kerjanya, baik yang sudah selesai atau tidak.
Sedangkan dalam Pasal 207 UU MD3 dijelaskan dalam laporan akhir kerja Pansus harus dilaporkan dengan adanya prasyarat bundel laporan itu.
"Apakah kita menyetujui hasil laporan Pansus yang baru dibacakan?" tanya Fahri.
Pernyataan Fahri mendapatkan interupsi. Wakil Ketua Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam kemudian meminta supaya rapat paripurna ini meminta pandangan per fraksi bukan dilempar ke forum. Sebab, berdasarkan pandangan fraksi banyak yang menolak untuk diperpanjang.
Baca Juga: Pansus Angket KPK Berikan Laporan Tanpa Kesimpulan
"Mohon pimpinan memberikan permintaan pandangan dari masing-masing fraksi, apakah menerima atau menolak laporan tersebut," kata dia.
Fahri kemudian menerangkan, sebagai pimpinan, dia hanya menjalankan tugas sesuai dengan Pasal 206 UU MD3. Di mana pimpinan rapat hanya menanyakan laporan ini diterima atau tidak.
"Kalau Pansus sudah buat kesimpulan, seminggu misalnya, atau dua minggu, dan kemudian minta rapat untuk membuat kesimpulan, baru lah kita lakukan secara prosedur. Silakan nanti diselesaikan di Pansus saja, dan itu semua fraksi boleh masuk Pansus, tidak ada hambatan," kata Fahri.
"Maka, tinggal saya tanyakan, apakah kita setujui atau tidak laporan tadi?" tanya Fahri.
"Setuju," kata peserta rapat yang kemudian Fahri mengetuk palu rapat tanda keputusan sudah diambil.
"Fraksi PKS keberatan dengan cara pimpinan," kata Ecky dalam interupsinya dan meninggalkan ruangan rapat.
Baca Juga: Pansus Angket KPK Berikan Laporan ke Rapat Paripurna, Besok