Suara.com - Panitia Khusus Angket KPK resmi diperpanjang setelah habis masa kerjanya selama 60 hari sejak mulai pada 5 Juni. Perpanjangan ini ditetapkan dalam rapat paripurna, Selasa (26/9/2017).
Rapat dimulai dari laporan Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar. Dia menyampaikan temuan-temuannya tentang adanya dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan KPK.
Ada empat aspek yang menjadi fokus Pansus dalam laporan ini. Yaitu aspek kelembagaan, aspek kewenangan, aspek anggaran, dan aspek tata kelola sumber daya manusia. Namun dia mengakui Pansus mendapatkan kendala dalam perumusan kesimpulan dan rekomendasinya. Sebab, KPK sebagai objek dan subjek Pansus ini belum memenuhi panggilan Pansus.
"Demikian laporan yang disampaikan, panitia angket KPK akan terus bekerja dan melanjutkan tugas ini utnuk mendalami dan menanggill pihak-pihak untuk membuat laporan akhir yang memuat kesimpulan dan rekomendasi dalam sidang paripurna yang akan ditentukan kemudian," kata Agun dalam laporannya.
Baca Juga: Pansus Angket KPK Berikan Laporan Tanpa Kesimpulan
Setelah itu, sejumlah fraksi memberikan pandangannya. Kebanyakan mereka mengapresiasi tugas pansus. Namun, ada juga yang menolak bila Pansus diperpanjang masa tugasnya.
Politikus Partai Gerindra Nizar Zahro kemudian mengajukan instrupsi dia menyatakan fraksinya menolak bila rekomendasi Pansus ini akan melemahkan KPK.
"Dan kalau dibutuhkan perpanjangan menurut kami dipikirkan ulang secara tegas karena laporan-laporan tadi sudah mewakili terhadap kinerja demikian," kata Nizar.
Politikus PAN Yandri Susanto menambahkan laporan ini sudah didengar dan Fraksinya memberikan apresiasi. Namun, bila ketidakhadiran KPK menjadi alasan perpanjangan Pansus ini, Fraksinya menyatakan penolakan.
"Cukup sampai di sini, dan tidak perlu diperpanjang waktunya," kata dia.
Sementara anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Martri Agoeng mengatakan Fraksinya tidak bertanggung jawab atas seluruh hasil Pansus yang dilaporkan hari ini.
"Sekaligus menolak usul untuk kepanjangan Pansus KPK ini. Terima kasih," ujar Martri.
Demikian juga Politikus Partai Demokrat Irma Suryani yang mengapresiasi laporan Pansus meski tidak terlibat di dalamnya sejak awal. Namun, dia menegaskan, Partai Demokrat menolak bila pansus ini dilanjutkan masa tugasnya.
"Fraksi Demokrat berpendapat bahwa menyatakan jika ada usulan perpanjangan waktu masa kerja Pansus Angket KPK, Fraksi Demokrat menyatakan tidak mendukung usulan tersebut," kata dia.
Politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat kemudian melakukan interupsi. Dia menerangkan, dalam Pasal 206 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3 dijelaskan bahwa Panitia Angket yang sudah terbentuk maka harus melaporkan paling lama 60 hari setelah dibentuk.
"Di BAB penjelasan pasal 206 disebutkan cukup jelas. Maka definisi pasal ini adalah bahwa dalam waktu 60 hari kerja, panitia angket wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya ke dalam rapat paripurna. Tidak ada penjelasan apakah laporan tersebut adalah laporan akhir atau laporan sementara," kata dia.
Baca Juga: Pansus Angket KPK Berikan Laporan ke Rapat Paripurna, Besok
Dia menambahkan dengan demikian, dalam waktu 60 hari, Panitia Angket hanya wajib melaporkan kinerjanya untuk mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna atas laporannya tersebut baik laporan sementara atau laporan akhir.