Suara.com - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi menilai situs Nikahsirri.com yang dikelola tersangka Aris Wahyudi bisa merusak harapan generasi muda. Sebab, menurutnya situs tersebut telah membuka ruang seks bebas kepada anak-anak di bawah umur.
"Itu sama sekali tidak bisa dibenarkan seolah-olah membuka ruang lebih luas untuk seks bebas pada anak-anak. Ini upaya penghancuran generasi muda. Jadi dari awal ini kami melihat sangat tidak dibenarkan," kata Seto di Polda Metro Jaya, Selasa (26/9/2017).
Dia menyampaikan dugaan anak-anak di bawah umur dimanfaatkan untuk dinikahi dengan proses lelang telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Saya kira itu pertama bertentangan dengan UU Nomor 1 tahun 74 semua harus dicatat oleh negara. Jadi jangan sampai menjadi tempat pelacuran perselingkuhan, penyimpangan seksual terselubung," kata pria yang diakrab sapa Kak Seto.
Baca Juga: Polisi Belum Tahu Apakah Ada Anak-anak Ikut Nikahsirri.com
Seto meminta polisi terus mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam bisnis prostitusi berkedok nikah siri.
"Jadi harus segera dilakukan penangkapan apalagi melibatkan anak-anak di bawah umur," kata dia.
Polisi masih mempelajari konten situs Nikahsirri.com guna menelusuri anak-anak di bawah umur yang diduga dimanfaatkan tersangka Aris Wahyudi untuk dinikahi dengan proses lelang.
"Apakah ada anak di bawah umur, apakah ada artinya dia itu apakah ada yang mengajari, apakah atas kemauan dia sendiri, memang kami masuk ke tahap penyelidikan lebih mendalam ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Jika terbukti ada anak yang dimanfaatkan, Aris terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Siapa Perempuan yang Jadi Model Laman Nikahsirri.com?
"Sehingga kami bisa tahu persis tersangka ini ada indikasi perdagangan wanita entah apa. Sekarang kami sedang bekerja," kata Argo.
Aris ditangkap di rumahnya, Jalan Manggis, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017), dini hari. Kini, statusnya menjadi tersangka.
Dia jerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.