Polisi Gagalkan Perdagangan Orang Berkedok TKI ke Malaysia

Selasa, 26 September 2017 | 12:58 WIB
Polisi Gagalkan Perdagangan Orang Berkedok TKI ke Malaysia
Ilustrasi korban perdagangan manusia [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Tanjungbalai menggagalkan upaya perdagangan orang berkedok pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Mereka akan diperkerjakan sebagai pelayan restoran dan buruh kebun di Malaysia.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono mengatakan personil polisi di Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Teluk Nibung curiga terhadap seorang laki-laki yang diduga agen TKI ilegal karena selalu mendampingi 4 orang calon penumpang kapal cepat tujuan Malaysia. Kemudian petugas menghampiri target beserta 4 orang calon penumpang tersebut dan memboyongnya ke Polsek Teluk Nibung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan, terhadap mereka, laki-laki yang dicurigai sebagai agen TKI ilegal tersebut bernama Adian Supriadi warga Jalan Lugu Lingkungan III Sendang Rejo, Kabupaten Langkat.

"Saat petugas Polsek Teluk Nibung menginterogasi keempat penumpang, terungkap bahwa mereka dijanjikan akan diperkerjakan sebagai TKI di Malaysia oleh Adian Supriadi," ujar Tri Setyadi di Tanjungbalai, Selasa (26/9/2017).

Baca Juga: Moratorium TKI Sebabkan Perdagangan Manusia Naik

Sesuai pengakuan para calon TKI ilegal itu mereka dijanjikan diperkerjakan di sektor restoran dan perkebunan di Malaysia oleh tersangka (Adian Supriadi) dengan syarat mereka harus membayar biaya administrasi kepada agen tersebut, seperti pengurusan paspor dan tiket pemberangkatan sebesar Rp3,5 hingga 4 juta sesuai dengan jenis pekerjaan.

Karena desakan ekonomi dan tergiur iming-iming dari tersangka, para calon TKI ini pun menyanggupi dan membayar biaya yang diminta tersangka.

Sementara itu, kepada petugas tersangka mengakui bahwa dalam merekrut calon TKI ilegal ini dirinya tidak sendirian, tetapi berkerja sama dengan seseorang wanita bernama Evi (agen) yang berada di Malaysia.

Agen di Malaysia itu menjanjikan tersangka upah sebesar 1500 ringgit Malaysia atau sekitar Rp4,5 juta per orang apabila berhasil mengirim calon TKI tersebut.

"Adian Supriadi dinyatakan sebagai tersangka human traficking atau penjualan orang dan dilakukan penahanan untuk menyidikan lebih lanjut," kata Kapolres.

Baca Juga: Robot Seks Bisa Tekan Perdagangan Manusia?

Berdasarkan catatan, empat orang calon TKI ilegal dan hampir menjadi korban human traficking, yaitu Azmain (24), Ahmadsyah (28) dan Bambang Syaputra (24) ketiganya warga Jalan Abadi Desa Pertumbukan Kabupaten Langkat, serta Idris (44) warga Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Polisi juga menyita empat buah pasport dan barang lainnya milik calon TKI tersebut dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI