Suara.com - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang terlihat di antara pengunjung sidang praperadilan yang diajukan tersangka Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Saut tidak masuk ke dalam ruang sidang. Ia hanya memantau persidangan dari depan pintu.
Dia mengatakan tujuan datang ke persidangan untuk memberikan dukungan kepada tim hukum KPK.
"Supaya roh pimpinan dirasakan oleh teman-teman yang sedang berjuang di dalam," kata Saut.
Persidangan yang ketiga agendanya untuk mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan Novanto.
Ahli yang dihadirkan, yakni Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Padjajaran I Gede Panca Astawa, pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, dan pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.
KPK pada sidang praperadilan Senin kemarin membawa 193 bukti dokumen, berupa akta perjanjian, surat tentang pembayaran, termin-termin pembayaran, dan berita acara pemeriksaan saksi-saksi baik yang di dalam maupun luar negeri.
Sementara itu, tim kuasa hukum Novanto membawa sekitar 30 bukti dokumen.
Salah satunya, bukti terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 115/HP/XIV/2013.
LHP BKP dengan Nomor 115/HP/XIV/2013 juga dipergunakan dalam perkara sidang praperadilan Nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel. yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.
KPK menetapkan Novanto menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.
Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.