Suara.com - Polisi masih mempelajari konten situs Nikahsirri.com guna menelusuri apakah ada anak-anak di bawah umur yang dimanfaatkan untuk bisnis tersangka Aris Wahyudi.
"Apakah ada anak di bawah umur, apakah ada artinya dia itu apakah ada yang mengajari, apakah atas kemauan dia sendiri, memang kami masuk ke tahap penyelidikan lebih mendalam ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (26/9/2017).
Jika terbukti ada anak yang dimanfaatkan, Aris terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Sehingga kami bisa tahu persis tersangka ini ada indikasi perdagangan wanita entah apa. Sekarang kami sedang bekerja," kata Argo.
Polisi juga masih mendalami identitas 2.700 member situs.
"Nanti semua orang yang ingin mencari perempuan atau laki-laki boleh mengakses melewati klien tadi," kata Argo.
Untuk menjadi member, lalu bisa berinteraksi dengan mitra atau orang yang siap dinikahi secara siri, diwajibkan membayar Rp100 ribu. Itu belum termasuk jika member ingin menikah, dia harus membayar mahar dalam bentuk koin. Jumlah koin yang haru dibeli tergantung orang yang siap dinikahi.
"Kalau dari klien ada yang ditaksir di mitra akan menghubungi tersangka lagi, tersangka akan mempertemukan klien dengan mitra tadi, tapi sebelum ketemu klien harus bayar dulu lewat rekening bank sesuai dengan jumlah point di web," kata dia.
Menurut informasi yang didapatkan polisi, Aris mendapatkan keuntungan 20 persen dari setiap transaksi mahar. Sedangkan mitra mendapatkan keuntungan 80 persen dari mahar.
Aris ditangkap di rumahnya, Jalan Manggis, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017), dini hari. Kini, statusnya menjadi tersangka.
Dia jerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.