Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh menemukan sepucuk senjata api laras pendek jenis FN, magazen dan enam butir peluru saat menangkap dua pencuri mobil.
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Moch Isharyadi, Selasa (26/9/2017) mengatakan senjata api ditemukan saat polisi menggeledah salah tersangka kasus pencurian mobil Kasus pencurian mobil BK 1414 BJ terjadi di depan Masjid Islamic Centre Lhokseumawe, 25 Agustus 2017 milik Safrizal, warga Bayu, Aceh Utara.
Dari keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV, polisi mendapatkan keterangan bahwa AB diduga pencuri kendaraan itu.
Baca Juga: Polisi Muntahkan Tembakan Peringatan, Axel Matthew Malah Kabur
Lalu pada hari Senin (25/9), sekitar pukul 01.00 WIB, anggota reserse yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu menangkap AB di Julok, Aceh Timur.
Dari keterangan AB, polisi mendapatkan keterangan ada tersangka lain M yang tinggal di Kecamatan Muara Dua yang tertangkap beberapa jam setelahnya.
Saat menggeledah rumah M, polisi menemukan sepucuk senjata api jenis pistol FN, satu magazen dan enam butir amunisi kaliber 45.
M menyebutkan senjata api milik AB yang dititipkan padanya. (Antara)
Baca Juga: Jonru Tak Datang, Pengacara Bantah Mangkir dari Polisi