Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Komisaris Purnomo mengatakan profesi Agus bukan driver taksi online. Agus merupakan tersangka pembunuh Murtiyaningsih (30) di kamar kos di Laguna Residence, Jalan sosial, Wijaya Kusuma, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
"Bukan dia bukan driver online, mobilnya itu cuma dirental dia aja," ujar Purnomo di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (25/9/2017).
Setelah menghabisi nyawa Murtiyaningsih, Agus mengambil barang-barang berharga korban.
Barang-barang berharga yang dicuri Agus, antara lain satu handphone merek Iphone 7, satu unit handphone merek Xiaomi MI 3, lima lembar mata uang asing.
"Uang yang dari hasil penjualan HP Samsung S7 itu digunakannya untuk bayar rental mobil dan beli bensin mobilnya," kata Purnomo.
Murtiyaningsih dibunuh Agus di kamar kos nomor 309 pada Kamis (22/9/2017).
Tak butuh waktu lama, agus dibekuk polisi. Saat ini, Agus meringkuk di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.
Sejak ditangkap, dia belum pernah dikunjungi anggota keluarga.
"Belum, belum ada satupun yang menemui dia, keluarganya pun juga belum," kata Purnomo.
Agus dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP atas pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. [Andrea Prayoga]
"Bukan dia bukan driver online, mobilnya itu cuma dirental dia aja," ujar Purnomo di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (25/9/2017).
Setelah menghabisi nyawa Murtiyaningsih, Agus mengambil barang-barang berharga korban.
Barang-barang berharga yang dicuri Agus, antara lain satu handphone merek Iphone 7, satu unit handphone merek Xiaomi MI 3, lima lembar mata uang asing.
"Uang yang dari hasil penjualan HP Samsung S7 itu digunakannya untuk bayar rental mobil dan beli bensin mobilnya," kata Purnomo.
Murtiyaningsih dibunuh Agus di kamar kos nomor 309 pada Kamis (22/9/2017).
Tak butuh waktu lama, agus dibekuk polisi. Saat ini, Agus meringkuk di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.
Sejak ditangkap, dia belum pernah dikunjungi anggota keluarga.
"Belum, belum ada satupun yang menemui dia, keluarganya pun juga belum," kata Purnomo.
Agus dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP atas pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. [Andrea Prayoga]