Member Nikahsirri.com 2.700 Orang, Sebagian Pakai Identitas Palsu

Senin, 25 September 2017 | 18:13 WIB
Member Nikahsirri.com 2.700 Orang, Sebagian Pakai Identitas Palsu
Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama dengan KPAI dan Dirjen Aptika Kominfo merilis barang bukti pemilik situs nikahsirri.com di Jakarta, Minggu (24/9/2017).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi berhati-hati mengindentifikasi 2.700 orang yang menjadi member situs nikahsirri.com karena sebagian menggunakan identitas palsu.

"Identitas tidak asli alias palsu, kami masih memproses. Tidak mudah menyelidiki dunia maya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaa Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2017).

Situs nikahsirri.com dikelola oleh Aris Wahyudi. Setelah diamankan pada Minggu (24/9/2017), Aris ditetapkan menjadi tersangka kasus pornografi.

Saat ini, penyidik tengah memeriksa lima saksi dan ahli untuk menelusuri ribuan member.

"Dari member kan masih dilidik. Lima orang saksi itu dan saksi ahli pun juga sudah kami periksa juga. Jadi berkaitan dengan itu ada semua," katanya

Polisi juga menggandeng sejumlah pihak, di antaranya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. PPATK digendeng untuk menelusuri aliran dana dari member situs.

"Ya makanya kami kerjasama ya sama PPATK. Kami telusuri," kata Argo.

Aris ditangkap di rumahnya, Jalan Manggis, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.

Dia jerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI