Kemenkes: Rumah Sakit Boleh Cari Keuntungan, Tapi ...

Senin, 25 September 2017 | 18:03 WIB
Kemenkes: Rumah Sakit Boleh Cari Keuntungan, Tapi ...
Klarifikasi Terkait Implementasi UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 40 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dihadiri Menkes Nila F Moeloek, Kepala BPKN Ardiansyah Parman, Direktur Kepatuhan Hukum dan Hukum Antarlembaga BPJS, Senin (25/9/2017).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sesuai dengan undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Staf Khusus Menteri Kesehatan, Bidang Peningkatan Pelayanan, Kementerian Kesehatan, Akmal Taher mengatakan bahwa rumah sakit 'for profit' boleh mencari keuntungan sesuai peraturan yang ada di Indonesia.

"Rumah sakit di Indonesia ini ada yang for profit dan non for profit atau rumah sakit publik. Boleh cari keuntungan," terangnya dalam acara konferensi pers di Jakarta, Senin (25/9/2017), mengenai insiden darurat kritis yang sempat menimpa keluarga Bayi Debora belum lama ini.

Meski demikian, Akmal mengatakan undang-undang tersebut perlu dibaca secara komprehensif dan menyeluruh. Menurutnya walaupun rumah sakit mencari keuntungan seperti juga semua kegiatan lain seperti pabrik, tetapi tetap ada fungsi sosialnya.

"Jadi jangan seakan-akan, seolah-olah rumah sakit cari untung itu jelek dan tidak boleh," ucapnya lagi di Auditorium Kementerian Perdagangan.

Walau dibenarkan secara undang-undang, Akmal membuka masukkan yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang menilai jika peraturan tersebut tidak pas dan perlu diubah. Ia mengibaratkan sektor pendidikan di Indonesia yang hingga kini dibuat non-profit dan dilarang keras mencari keuntungan.

"Itulah keadaan kita sekarang dari segi peraturan. Jika ke depan kita ingin seperti pendidikan (non profit), mari sama-sama kita berjuang untuk mengubah itu," tegasnya lagi.

Di acara yang sama, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nila Moeloek menambahkan jika ada kasus seperti Bayi Debora, pihaknya perlu melihat kejadian secara menyeluruh hingga keakar-akarnya.

"Jika ada sesuatu yang terjadi, tentu kita harus melihat dulu kesalahan sampai di tingkat mana. Sanksi (kepada RS) bisa lisan, bisa teguran keras hingga cabut izin operasional," papar Menkes.

Dari data yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan, lanjut dia, total lebih dari separuh warga Indonesia sudah terdaftar program JKN. Program JKN sendiri dianggap menjadi salah satu 'biang kerok' masalah layanan kesehatan, karena dianggap belum transparan dan kerap merugikan baik bagi rumah sakit bermitra JKN maupun masyarakat pengguna JKN.

Meski demikian, Menkes Nila mengatakan bahwa program JKN tidak menarik untung dari masyarakat dan akan tetap dipertahankan, serta akan terus melakukan peningkatan kualitasnya.

"JKN ini harus tetap kita pertahankan. Untuk menolong tentu. PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang dibayarkan oleh pemerintah untuk yang tidak mampu (ada) 92.4 juta jiwa. Bayangkan sekarang (penduduk tidak mampu) bisa berobat. Tentu kejadian-kejadian dan kasus tetap akan terjadi, tapi kita coba kurangi secara bersama-sama," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI