Suara.com - Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mengatakan tidak memiliki kewenangan jatuhkan sanksi pada pemilik katering. Hal ini terkait keracunan massal yang dialami sedikitnya 163 siswa SMP Negeri 184 Jakarta saat mengikuti jambore di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (24/9/2017).
Dikatakan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto, pihaknya menyerahkan perkara ini pada aparat kepolisian yang tengah menyelidiki.
"Kami hanya membuktikan kalau itu ada keracunan. Nanti yang beri sanksi adalah yang berwenang," kata Koesmedi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/9/2017).
Dinkes sendiri mulai memeriksa sampel makanan yang disantap para siswa hari ini. Banyak diantara siswa yang mual, muntah, dan pingsan sehingga harus dilarikan ke sejumlah rumah sakit.
Baca Juga: Kasus Keracunan Massal Siswa SMP 184, Polisi Periksa Tiga Guru
Berdasarkan informasi yang didapat Koesmedi, sebagian peserta sudah mengetahui salah satu menu yang ada di dalam nasi kotak rasanya tidak enak. Tapi, masih ada dari mereka yang memakannya.
"Katanya tahunya itu asam rasanya. Tapi tetap diberikan dan dimakan jadi akhirnya keracunan seperti itu," tuturnya.
Lebih lanjut, Koesmedi mengatakan, ratusan siswa yang dibawa ke rumah sakit, berdasarkan informasi yang diterimanya, sudah diperbolehkan pulang.
"Rasanya sekarang sudah nggak ada yang dirawat, karena ada yang hanya berobat jalan saja," kata Koesmedi.
Di sisi lain, Koesmedi berharap panitia acara jambore bisa berkoordinasi dengan Dinkes guna mencegah terulangnya peristiwa keracunan makanan.
Baca Juga: Soal "Off the Record" Senjata Ilegal, Ini Tanggapan Dewan Pers
Jika ini bisa dilakukan, nantinya akan ada petugas kesehatan yang turun untuk melakukan pengecekan makanan.