Suara.com - Jonru Ginting tak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Senin (25/9/2017).
"Sudah dipanggil, belum datang aja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, pemeriksaan Jonru akan kembali dijadwalkan dalam waktu dekat.
"Nanti kami agendakan kembali, nanti saya cek kapan agenda pemanggilan," katanya.
Pengacara Jonru, Juju Purwantoro, membantah kliennya mangkir dari panggilan polisi. Dia menjelaskan sudah memberikan keterangan kepada penyidik mengenai alasan Jonru tak bisa menjalani pemeriksaan.
"Kami sudah informasikan ke penyidik, jadi bukan mangkir ya," kata Juju.
Jonru tidak memenuhi panggilan karena sedang mengikuti acara keluarga di Purwokerto, Jawa Tengah.
"Kita udah minta diundur setelah hari Kamis," kata Juju.
Kasus Jonru merupakan laporan yang dibuat pengacara Muannas Al Aidid di Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017.
Jonru diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui akun media sosial, Facebook.
Jonru dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muannas juga melaporkan Jonru dalam kasus lain. Muannas tidak terima dikait-kaitkan punya hubungan keluarga dengan tokoh Partai Komunis Indonesia, Dipa Nusantara Aidit. Laporan dalam kasus ini bernomor LP/4157/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 19 September 2017.
Sesudah Muannas, praktiksi hukum Muhammad Zakir Rasyidin juga melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya.
Zakir juga melaporkan pemilik akun Jonru ke polisi atas tuduhan yang sama, yakni menyebar ujaran kebencian.