Suara.com - Lelaki atau perempuan yang ingin mencari atau melihat calon pasangan di situs nikahsirri.com harus membeli koin mahar senilai Rp100 ribu per koin. Jumlah koin, kata Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Roberto Pasaribu, ditentukan oleh orang yang mau dinikahi.
"Mitra ini bisa menentukan dirinya berapa mahar. Misalnya melihat 200 koin berarti senilai dua juta. Jadi masing-masing nilai sendiri," kata Roberto, Senin (25/9/2017).
Mereka yang bisa ikut membeli koin adalah member situs.
"Maharnya misalnya, 200 koin. Itu dia (member) transfer lagi 200 koin seharga Rp2 juta transfer ke rekening tersangka (pengelola situs, Aris Wahyudi)," kata dia.
Setelah menransfer uang, Aris akan menunjuk penghulu dan saksi yang telah disiapkan agar proses nikah siri berlangsung lancar. Penghulu dan saksi merupakan orang yang menjadi mitra Aris.
"Nanti tersangka yang fasilitasi ketemu termasuk sudah ada penghulu dan saksi. Dari situ dia dapat 10 sampai 20 persen. Sisanya dikasih ke mitra," katanya.
Sejak situs Nikahsirri.com diluncurkan pada 19 April 2017, Aris sudah memiliki sekitar 300 mitra -- orang yang siap dinikahi. Kemudian jumlah member situs mencapai sekitar 2.700 lelaki dan perempuan.
Polisi menangkap Aris di rumah di daerah Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (24/9/2017), dini hari. Dia jerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.