Cara Pengacara Novanto Dapatkan Dokumen BPK Dipertanyakan KPK

Senin, 25 September 2017 | 15:46 WIB
Cara Pengacara Novanto Dapatkan Dokumen BPK Dipertanyakan KPK
Sidang Setya Novanto [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya mempersoalkan cara pengacara Setya Novanto memperoleh Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas kinerja KPK tahun 2009-2011, tetapi juga mempermasalahkan waktu untuk mendapatkan LHP.

"Cuma permasalahannya adalah dalam hal mendapatkan itu, kan didapatkan tanggal 19 September, sementara sidang dimulai seminggu sebelumnya yang waktu itu kami minta ditunda. Tanggal 20 kan mulai pembacaan pemohonan, jadi rekan-rekan bisa simpulkan sendiri," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi dalam sidang praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).

KPK menghargai pengacara Novanto yang mendatangi BPK untuk meminta LHP. Namun, KPK tetap mempertanyakan proses untuk mendapatkan dokumen tersebut.

"Kita tanyakan bagaimana cara dapatnya? Kalau tadi disampaikan pemohon sudah datang sendiri ke BPK, ya kita hormati aja cara mereka mendatangi instansi pemerintah untuk mendapatkan informasi itu. Tapi (KPK) ingin mengetahui perbandingan SOP yang dimiliki oleh KPK dengan pelaksanaan kegiatannya," katanya.

Isi dokumen LHP juga disoal karena menurut KPK hanya berupa konsep.

"Kami sekarang berpikirnya begini, kalau itu namanya konsep siapapun pasti bisa menyimpulkan, namanya konsep pasti ada aslinya atau sudah hasil akhir berupa finalisasi. Tapi kalau itu tetap dijadikan dasar pemohon, silakan saja nanti kami akan berikan tanggapan, jawaban terhadap bukti itu dalam kesimpulan. Intinya kami kecenderungan tidak mengakui bahwa itu sebagai bukti di dalam persidangan ini," kata Setiadi.

KPK akan mengecek bukti-bukti yang disampaikan bekas Ketua BPK Hadi Purnomo saat memenangkan praperadilan melawan KPK tahun 2015. Sebab, menurut pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana, LHP tersebut juga pernah dipakai Hadi Purnomo.

"Substansi LHP itu, itu sebenarnya menurut informasi rekan-rekan kami yang hadiri sidang Hadi Purnomo itu tidak menjadi suatu bukti. Nanti kami akan cek kembali, apakah itu masuk dalam daftar Pak Hadi Purnomo pada sidang praperadilan yang lalu?," katanya.

LHP tersebut terkait kinerja atas pengelolaan fungsi penindakan KPK tahun 2009-2011 Nomor 115 tertanggal 23 Desember 2013.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI