Pengelola Nikahsirri.com Pernah Jadi CEO Nguberjek

Senin, 25 September 2017 | 15:33 WIB
Pengelola Nikahsirri.com Pernah Jadi CEO Nguberjek
Pengelola situs nikahsirri.com Aris Wahyudi ditetapkan polisi menjadi tersangka. Istri Aris, Rani, menangis [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Aris Wahyudi merupakan ahli teknologi informatika. Istri Aris, Rani, mengatakan suaminya pernah pernah menjadi chief executive officer aplikasi transportasi berbasis online bernama Nguberjek.

"(Aplikasi Nguberjek) Itu sudah sama yang lainnya, itu masih aktif sampai sekarang. Saya kurang tahu sekarang, sudah dipegang sama rekannya yang di Karawang," kata Rani di Jalan Manggis, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Senin (25/9/2017).

Aris merupakan pengelola situs nikahsirri.com. Karena isinya kontroversial, Aris ditangkap polisi pada Minggu (24/9/2017). Aris dituduh mengelola situs bermuatan pornografi, eksploitasi anak dan perempuan, menawarkan lelang perawan, dan menyiapkan jodoh, bahkan wali nikah.

Rani mengaku tidak paham dengan aplikasi-aplikasi itu, terutama nikahsirri.com. Bahkan, dia juga mengaku tak mengetahui kapan rumahnya dijadikan kantor nikahsirri.com.

"Saya nggak tahu, kantornya sudah dihapus, tempatnya sudah nggak di sini karena bapak (Aris) sudah nggak ada, saya nggak mau berkomentar banyak karena bapak (Aris) yang tahu. Saya hanya ibu rumah tangga nggak banyak," kata dia.

Aris merupakan lulusan University of Essex, Inggris, jurusan teknologi dan informatika. Dia sempat bekerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.

Setelah menetapkan Aris menjadi tersangka, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta mengatakan penyidik tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.

"Ya (ada). Selanjutnya ini akan kami lihat sampai sejauhmana keaktifan orang-orang ini di dalam ikut serta menggerakkan situs tersebut, apakah orang-orang ini mempunyai kesamaan cara berpikir antara tersangka yang sudah ditetapkan," kata Adi di Polda Metro Jaya.

Namun, Adi belum menjabarkan siapa pihak lain yang dimaksud.

"Ketika itu ada kesamaan berfikir kesamaan dalam hal niat dan tingkah laku, pihak-pihak yang tergabung dalam situs itu bisa kami tetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Lebih jauh, Adi mengatakan penyidik akan memanggil mitra dan member sebagai saksi. Namun, Adi belum bisa memastikan berapa mitra dan member yang akan dipanggil.

"Nanti ke depan kami akan memanggil beberapa saksi yang ada kaitannya dengan pihak Mitra ataupun klien," katanya.

Jumlah member situs yang diluncurkan pada 19 September 2017 tersebut sekitar 2.700 member, sedangkan jumlah mitra sekitar 300 orang. Mitra merupakan orang yang siap dijadikan istri atau suami siri.

"Akan kami cari tahu apakah mitra ini atas kesadaran dirinya sendiri cara mendaftarkan atau memang dipaksakan disuruh," kata dia.

Polisi menangkap Aris di rumah di daerah Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (24/9/2017), dini hari.

Dia jerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI