Buat Situs Nikahsirri.com, Istri Aris: Suami Saya Agak Gila

Senin, 25 September 2017 | 14:55 WIB
Buat Situs Nikahsirri.com, Istri Aris: Suami Saya Agak Gila
Pengelola situs nikahsirri.com Aris Wahyudi ditetapkan polisi menjadi tersangka. Istri Aris, Rani, menangis [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rani, istri pembuat dan pemilik situs nikahsirri.com menyebut, suaminya Aris Wahyudi memiliki sedikit masalah kejiwaan. Problema ini dijelaskan Rani akibat kekalahan di Pilkada Banyumas tahun 2008.

"Suami saya agak gila, dari semenjak beliau kalah Pilkada 2008 di Banyumas," ujar Rani, sembari meneteskan air mata di kediamannya di Jalan Manggis, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Senin (25/9/2017).

Masalah kejiwaan Aris, kata Rani, terus berlanjut hingga sampai-sampai membuat buku kontroversial. Diantaranya terkait keinginan bergabung dengan negara adidaya Amerika Serikat.

Adapun problematika kejiwaan Aris yang terbaru, menurut Rani, yakni terkait pembuatan situs nikahsirri.com yang menghebohkan masyarakat Tanah Air.

Baca Juga: Sekali Lagi Buat Ulah, Si Joker Diusir dari Rusun Pulogebang

"Sampai beliau mengeluarkan buku yang ingin bergabung dengan Amerika, tahun berapa saya lupa. Dia mengeluarkan buku lagi dan atas nama komando kalau nggak salah. Yang terakhir beliau bikin situs (nikahsirri.com) yang deklarasinya mengundang wartawan semua," jelas Rani.

Sejak kekalahan di Pilkada Banyumas, tingkah laku sang suami, berdasarkan pengamatan Rani, kerap berperilaku tidak wajar. Kadang pula normal seperti orang pada umumnya.

"Karena setiap hari saya bareng suami, kesehariannya dia kadang-kadang gila seperti itu, kadang juga normal. Tapi ya mungkin karena kegilaannya tidak terlalu terlihat, (baru) kelihatannya karena mengeluarkan buku-buku yang kontroversial sama yang terakhir ini (nikahsirri.com)," ucap Rani.

Atas perilaku kontroversial Aris yang memproduksi konten pornografi di situs nikahsirri.com, Rani pun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.

"Makanya saya minta maaf kepada seluruh warga Indonesia, mohon dimaafkan suami saya," tuturnya.

Baca Juga: Soal 5000 Senjata, Kapuspen TNI: Ada Wartawan Menyadap atau Rekam

Rani sendiri mengaku tidak tahu-menahu terkait situs yang dibuat Aris. Sang suami tidak pernah berkomunikasi dengannya saat membuat situs nikahsirri.com.

"Intinya saya nggak ngerti yang sudah diperbuat sama suami saya, saya nggak tahu. Beliau nggak pernah ngomong sama saya kalau mau bikin ini (situs nikahsirri.com)," ujarnya.

Rani pun memohon belas kasihan kepada pihak kepolisian untuk membebaskan Aris. Pasalnya, Aris tulang punggung keluarga dalam menafkahi dirinya dan ketiga anak mereka.

"Mudah-mudahan bapak (Aris) buru-buru dibebaskan. Saya juga bingung, karena bapak yang cari nafkah buat saya, anak-anak saya. Saya juga bingung kalau bapak sampai ditahan, saya nggak tahu sebulan, dua bulan ke depan harus makan apa," tandas Rani.

Foto: Kediaman pembuat dan pemilik situs nikahsirri.com Aris Wahyudi di Jalan Manggis, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Senin (25/9/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Aris Wahyudi telah ditangkap petugas Polda Metro Jaya di rumahnya pada, Minggu (24/9/2017) pukul 02.00 dini hari WIB. Aris ditahan karena membuat website yang berisikan konten pornografi, dan menawarkan lelang keperawanan serta menyediakan jodoh dan wali.

Dalam situs tersebut, setiap klien yang masuk ke website diwajibkan membayar uang Rp100.000. Setelah ditransfer, nantinya pengelola situs akan memberikan user name dan pasword untuk akses ke situs.

Belum ada satu minggu sejak diumumkan ke publik pada 19 September, sudah ada sekitar 2.700 klien yang mendaftar. Jumlah ini masih berupa temuan sementara dan masih ditelusuri polisi.‎

Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya uang sebesar Rp5 juta yang diduga hasil pendaftaran klien.

Dalam kasus ini, Aris disangkakan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.‎‎

Kemunculan situs ini membuat polemik karena kontennya dianggap mengandung unsur pornografi serta eksploitasi anak dan perempuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI