Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayor Jenderal TNI Wuryanto menegaskan tidak akan ada toleransi bagi semua anggota TNI yang melakukan tindakan di luar hukum. Termasuk terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas peliputan di lapangan.
"Ini sudah sering disampaikan oleh panglima TNI, bahwa TNI itu selalu menjunjung peraturan perundangan yang berlaku. TNI tidak akan pernah mentolerir pelanggaran baik sekecil apapun yang dilakukan oleh anggota TNI dalam segala hal, termasuk kekerasan yang dilakukan terhadap media," kata Wuryanto di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (25/9/2017).
Setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota TNI akan ditindak secara tegas dan diadili sesuai dengan pengadilan militer secara terbuka.
Baca Juga: Prajurit TNI Harus Pahami Isi Perjanjian TNI dengan Dewan Pers
"Pengadilan yang kita anut terbuka. Siapapun itu bisa mengontrol," ujar Wuryanto.
TNI dengan Dewan Pers baru saja melakukan penandatangan kerja sama terkait perlindungan terhadap kebebasan pers.
Penandatanganan kerjasama antar kedua belah pihak, dilatarbelakangi hasil evaluasi antara TNI dan Dewan Pers terkait kesalahpahaman yang seringkali terjadi antara anggota TNI dengan wartawan yang bertugas.
"Ternyata banyak sekali dampak negatif yang terjadi di lapangan. Sehingga dari hal tersebut kita sepakat untuk melaksanakan MoU yang ditindaklanjuti pada hari ini dengan perjanjian kerjasama," tutur Wuryanto.
Setidaknya terdapat empat hal yang menjadi fokus perjanjian kerjasama tersebut. Pertama, perlindungan kebebasan pers. Kedua, pencegahan kekerasan terhadap wartawan, dan yang ketiga penegakan hukum, serta keempat yaitu desiminasi, penyebarluasan informasi TNI serta dewan pers dan informasi lain terkait kemerdekaan pers.
Baca Juga: TNI Teken Kerjasama dengan Dewan Pers