Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta mengungkapkan mayoritas member situs Nikahsirri.com berjenis kelamin laki-laki.
"Ini sementara informasi yang kami dapat yang baru terinformasikan kepada saya sebagian besar member itu adalah laki-laki kami belum mendapatkan member-member (klien) yang berkelamin wanita," kata Adi di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2017).
Nikahsirri.com merupakan situs yang dikelola oleh Aris Wahyudi. Aris kemudian ditangkap karena situs yang dikelolanya diduga bermuatan pornografi, eksploitasi anak dan perempuan, menawarkan lelang perawan, dan menyiapkan jodoh, bahkan wali nikah.
Situs yang diluncurkan pada 19 September 2017 tersebut sudah memiliki sekitar 2.700 member dan sekitar 300 mitra -- orang yang siap dijadikan istri atau suami siri.
"Karena memang mitra ini ternyata tidak hanya laki-laki tapi juga perempuan juga, mereka buka peluang orang-orang untuk mendaftarkan diri sebagai mitra," kata Adi.
Sekitar 300 mitra tersebut sudah siap dinikahi oleh member.
Syarat perempuan dan laki-laki yang ingin bergabung menjadi mitra harus berumur minimal 14 tahun.
Polisi menangkap Aris pada Minggu (24/9/2017), dini hari. Aris kemudian dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat (1) UU Nomot 11 Tahun 2008 tentang ITE.