Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta menjelaskan cara kerja situs kontroversial, Nikahsirri.com, yang dikelola Aris Wahyudi. Adi mengatakan jika ingin menjadi member, setiap orang harus menransfer uang sebesar Rp100 ribu.
"Kemudian orang-orang yang sudah membayar ini mendapatkan username dan password untuk digunakan oleh member melakukan kegiatan menggunakan aplikasi Nikahsirri.com," kata Adi di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2017).
Setelah menjadi member, kata dia, yang bersangkutan bisa langsung berinteraksi dengan mitra Nikahsirri.com. Mitra merupakan orang yang siap dijadikan istri atau suami siri.
"Kemudian member ini bisa berinteraksi dengan para mitra yaitu orang-orang yang bersedia dijadikan mempelai wanita atau mempelai pria. Sistem ini semuanya dilakukan dengan mengedepankan satu bentuk pemenuhan atas mahar," kata dia.
Adi menambahkan apabila sudah ada kesepakatan antara member dan mitra untuk menikah siri, nanti akan ditentukan jumlah mahar dengan bentuk koin, dimana satu koin dihargai Rp100 ribu.
"Mahar yang dimunculkan oleh para mitra misalnya ketika mitra A minta menilai dirinya pantas untuk dijadikan istri dengan mahar misalnya 200 koin. Terus mitra B dengan mahar 100 poin dan nilai 200 dan 100 poin ini yang ditransaksikan oleh klien dengan mitra," katanya.
Aris, kata Adi, mendapatkan keutungan 20 persen dari setiap kesepakatan antara member dengan mitra untuk menikah. Mitra yang bergabung dalam situs tersebut akan mendapatkan keutungan 80 persen.
"Pemilik situs dengan transaksi itu akan memotong 20 persen untuk memberi situs 80 persennya menurut keterangannya akan diberikan kepada mitra-mitra yang bertransaksi," kata dia.
Kasus ini sekarang ditangani polisi. Selain mengamankan Adi, polisi menyita uang sebesar Rp5 juta rupiah yang diduga merupakan hasil transaksi.
Polisi masih menelusuri aliran uang yang didapatkan situs tersebut dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
"Hasil transaksi yang sudah kita dapatkan berdasarkan pengakuan sementara yaitu sebesar Rp5 juta memang ini terkesan rendah, tetapi penyidik dalam pemeriksaan ke depan akan mencoba bekerjasama dengan pihak PPATK untuk menelusuri jalur keuangan atau transaksi keuangan antara pihak pemilik situs dengan pihak klien. Mudah-mudahan dengan informasi dari PPATK nanti akan tergambar sangat jelas bentuk transaksi keuangan," katanya.
Polisi menangkap Aris di rumah di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017), dini hari. Status hukum Aris kini tersangka. Dia terancam dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat (1) UU Nomot 11 Tahun 2008 tentang ITE.