Penuhi Keinginan Setya Novanto, KPK Bawa 200 Bukti ke Persidangan

Senin, 25 September 2017 | 09:20 WIB
Penuhi Keinginan Setya Novanto, KPK Bawa 200 Bukti ke Persidangan
Sidang Praperadilan perdana Ketua DPR Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyampaikan bukti-bukti pada sidang praperadilan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik hari ini. Hal ini dilakukan KPK sebagai  jawaban atas permohonan tersangka Setya Novanto pada sidang Rabu (21/9/2017).


"Setelah KPK menyampaikan jawaban dlm praperadilan E-KTP yang diajukan pihak SN. Kami akan menghadirkan bukti-bukti di praperadilan tersebut. Sekitar 200 bukti dokumen akan mulai kita bawa di persidangan hari ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2017).

Dari penyampaian bukti-bukti tersebut, hakim diharapkan bisa mempertimbangkannya secara jernih. Sebab, hal itu terkait dengan keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran proyek Rp5,9 triliun.

"Dari bukti ini dapat ditunjukkan kuatnya konstruksi dari kasus E-KTP ini, termasuk indikasi keterlibatan tersangka yang sudah kita tetapkan. Kami harap nanti hakim akan mempertimbangkan secara serius bukti-bukti yang dihadirkan tersebut," katanya.

Setelah menghadirkan bukti-bukti, KPK akan mulai menghadirkan para pakar hukum di depan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

"Dalam rangkaian pembuktian beberapa hari ini juga akan dihadirkan ahli hukum pidana materil, hukum acara pidana,dan hukum tata negara," ungkap Febri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI