Aris lantas menjelaskan dua status perempuan dan laki-laki yang ada di nikahsirri.com. Satu sisi, ada yang berstatus ”mitra”, yakni para perjaka dan perawan yang siap dinikahi secara siri.
Ia mengklaim, terdapat 300 perempuan dan laki-laki berstatus mitra pada lamannya.
Sementara ”klien”, merupakan status bagi perempuan maupun laki-laki yang menjadi anggota berbayar laman tersebut guna mencari pasangan siri.
Aris membantah lamannya itu merupakan ajang prostitusi terselubung. Pasalnya, setiap mitra bisa menentukan sendiri mahar pernikahan yang secara virtual di lamannya disimbolisasi memakai ”koin”.
Baca Juga: Momen Bersejarah, Perempuan Arab Saudi Boleh Masuk ke Stadion
Satu koin bernilai 100 ribu, sehingga siapa pun yang ingin meminang perjaka maupun perawan mitra nikahsirri.com harus membayar uang sejumlah koin yang diterakan.
Misalnya, ada perempuan yang meminta 200 koin untuk bisa dinikahi secara siri, maka kliennya wajib membayar Rp100 ribu x 200 koin, yakni Rp20 juta.
Kalau ini kan terserah kedua belah pihak yang bernegosiasi,” tuturnya.
Terlebih lagi, Aris mengklaim lamannya itu untuk melindungi klien dan mitranya dari perbuatan zina. Sebab, pernikahan siri bisa dianggap sah secara keagamaan meski tak diakui negara.
Untuk diketahui, Aris ditangkap polisi tanpa perlawanan di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9) dini hari. Selain menangkap Aris, polisi juga menyita barang bukti di antaranya uang tunai Rp5 juta hasil uang pangkal pendaftaran klien.
Baca Juga: Rombongan Konvoi NATO Diserang Bom Bunuh Diri di Kabul
Aris kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 UU No 44/2008 tentang Pornografi.