Selain itu, kata dia, pengelola laman nikahsirri.com juga mengklaim memunyai 300 perempuan, laki-laki, penghulu, dan saksi pernikahan, untuk nikah siri. Ratusan orang itu disebut mereka sebagai “mitra”.
“Kebanyakan mitra situs ini adalah perempuan dari berbagai kalangan dan umur. Mitra ini yang mendaftarkan dirinya untuk siap dijadikan istri siri, suami siri, penghulu atau saksi. Sementara klien yang mendaftar di laman itu berjumlah 2.700 orang," kata Adi.
Setiap perempuan dilabeli “koin” atau harga alias mahar bagi siapa pun yang ingin menikahinya. Satu koin seharga Rp100 ribu dan pelanggan harus menyediakan uang sebesar jumlah koin yang dilabelkan pada perempuan tersebut.
"Ada perempuan yang menilai dirinya setara 200 koin, ada 300 koin,” tukasnya.
Baca Juga: Chelsea Minta Man United dan Man City Tak Jemawa Dulu
Setelah cocok, klien bisa menjadwalkan pernikahan siri dengan mitra yang dipilihnya. Sejak diumumkan ke publik pada 19 September lalu, belum ada nikah siri yang terjadi dari transaksi di laman itu.
Aris ditangkap polisi tanpa perlawanan di Bekasi, Jawa Barat, Minggu dini hari. Selain menangkap Aris, polisi juga menyita barang bukti di antaranya uang tunai Rp5 juta hasil uang pangkal pendaftaran klien.
Aris kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 UU No 44/2008 tentang Pornografi.
Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat (1) UU No 11/2008 tentang ITE.
Baca Juga: Man United Ngebet Boyong Paulo Dybala ke Old Trafford