”Dalam persyaratan yang diterapkannya, terdapat klausul setiap perempuan yang menyatakan siap dinikahi secara siri harus perawan dan berusia 14 tahun,” terang anggota KPAI Ai Maryati Solihah.
Persyaratan itu, kata dia, menyiratkan terdapat praktik prostitusi yang mengeksplotasi anak di bawah umur dan berkedok pernikahan siri.
Ia menjelaskan, persyaratan usia 14 tahun bagi perempuan yang diikutkan dalam program pelelangan keperawanan itu melanggar UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
”Selain umur, persyaratan itu juga mengindikasikan adanya eksploitasi anak. Sebab, dalam laman itu disebutkan ada syarat laki-laki yang mau menikah membayarkan uang. Ini tentu menunjukkan adanya unsur jual beli anak,” tegas Ai.
Baca Juga: Chelsea Minta Man United dan Man City Tak Jemawa Dulu
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan, bakal mendalami dugaan perdagangan anak tersebut.
"Dalam datanya ada yang berusia 14 tahun. Kami akan dalami, kalau benar masih 14 tahun, berarti kan kategori masih anak-anak," kata Adi.
Penelusuran in sekaligus membongkar kasus dugaan pornografi yang ada pada situs tersebut. ?Sebab, Adi memastikan, terdapat sejumlah konten pornografi pada laman tersebut.
"Dalam laman itu, juga ditampilkan gambar-gambar dan aktivitas pornografi. Koin yang digunakan untuk transaksi virtual dalam laman itu juga bergambar porno,” tukasnya.
Laman tersebut itu menawarkan jasa pernikahan siri dan lelang keperawanan. Setiap klien yang menjadi anggota diwajibkan membayar uang Rp100 ribu. Setelah itu, klien baru bisa ‘berselancar’ mencari pasangan nikah siri.
Baca Juga: Man United Ngebet Boyong Paulo Dybala ke Old Trafford
"Setelah uangnya ditransfer, administrator laman itu akan memberikan nama alias (user name) dan password untuk menggunakan fasilitas laman tersebut," ujarnya.