Setelah cocok, klien bisa menjadwalkan pernikahan siri dengan mitra yang dipilihnya. Sejak diumumkan ke publik pada 19 September lalu, belum ada nikah siri yang terjadi dari transaksi di laman itu.
Aris ditangkap polisi tanpa perlawanan di Bekasi, Jawa Barat, Minggu dini hari. Selain menangkap Aris, polisi juga menyita barang bukti di antaranya uang tunai Rp5 juta hasil uang pangkal pendaftaran klien.
Aris kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 UU No 44/2008 tentang Pornografi.
Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat (1) UU No 11/2008 tentang ITE.