"Dalam datanya ada yang berusia 14 tahun. Kami akan dalami, kalau benar masih 14 tahun, berarti kan kategori masih anak-anak," kata Adi.
Penelusuran in sekaligus membongkar kasus dugaan pornografi yang ada pada situs tersebut. Sebab, Adi memastikan, terdapat sejumlah konten pornografi pada laman tersebut.
"Dalam laman itu, juga ditampilkan gambar-gambar dan aktivitas pornografi. Koin yang digunakan untuk transaksi virtual dalam laman itu juga bergambar porno,” tukasnya.
Laman tersebut itu menawarkan jasa pernikahan siri dan lelang keperawanan. Setiap klien yang menjadi anggota diwajibkan membayar uang Rp100 ribu. Setelah itu, klien baru bisa ‘berselancar’ mencari pasangan nikah siri.
Baca Juga: Manajer Leicester Kecewa Dikhianati Drinkwater
"Setelah uangnya ditransfer, administrator laman itu akan memberikan nama alias (user name) dan password untuk menggunakan fasilitas laman tersebut," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pengelola laman nikahsirri.com juga mengklaim memunyai 300 perempuan, laki-laki, penghulu, dan saksi pernikahan, untuk nikah siri. Ratusan orang itu disebut mereka sebagai “mitra”.
“Kebanyakan mitra situs ini adalah perempuan dari berbagai kalangan dan umur. Mitra ini yang mendaftarkan dirinya untuk siap dijadikan istri siri, suami siri, penghulu atau saksi. Sementara klien yang mendaftar di laman itu berjumlah 2.700 orang," kata Adi.
Setiap perempuan dilabeli “koin” atau harga alias mahar bagi siapa pun yang ingin menikahinya. Satu koin seharga Rp100 ribu dan pelanggan harus menyediakan uang sebesar jumlah koin yang dilabelkan pada perempuan tersebut.
Baca Juga: Rombongan Konvoi NATO Diserang Bom Bunuh Diri di Kabul
"Ada perempuan yang menilai dirinya setara 200 koin, ada 300 koin,” tukasnya.