NIkahsirri.com Juga Diduga Lelang Keperawanan Gadis 14 Tahun

Senin, 25 September 2017 | 06:15 WIB
NIkahsirri.com Juga Diduga Lelang Keperawanan Gadis 14 Tahun
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat kepolisian menangkap Aris Wahyudi, pemilik sekaligus administrator laman dalam jaringan (daring; internet) nikahsirri.com.

Ia ditangkap aparat Polda Metro jaya pada Minggu (24/9/2017), atas dugaan pornografi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Aris juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan  UU Perlindungan anak.

Pasalnya, ia juga diduga menawarkan gadis berusia 14 tahun dalam program lelang keperawanan melalui lamannya.

Baca Juga: Manajer Leicester Kecewa Dikhianati Drinkwater

”Dalam persyaratan yang diterapkannya, terdapat klausul setiap perempuan yang menyatakan siap dinikahi secara siri harus perawan dan berusia 14 tahun,” tearng anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah di Mapolda Metro Jaya, Minggu siang.

Persyaratan itu, kata dia, menyiratkan terdapat praktik prostitusi yang mengeksplotasi anak di bawah umur dan berkedok pernikahan siri.

Ia menjelaskan, persyaratan usia 14 tahun bagi perempuan yang diikutkan dalam program pelelangan keperawanan itu melanggar UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

”Selain umur, persyaratan itu juga mengindikasikan adanya eksploitasi anak. Sebab, dalam laman itu disebutkan ada syarat laki-laki yang mau menikah membayarkan uang. Ini tentu menunjukkan  adanya unsur jual beli anak,” tegas Ai.

Baca Juga: Rombongan Konvoi NATO Diserang Bom Bunuh Diri di Kabul

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan, bakal mendalami dugaan perdagangan anak tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI