Kemenag: Pernikahan Siri Rugikan Perempuan

Yazir Farouk Suara.Com
Senin, 25 September 2017 | 05:21 WIB
Kemenag: Pernikahan Siri Rugikan Perempuan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama dengan KPAI dan Dirjen Aptika Kominfo merilis barang bukti pemilik situs nikahsirri.com di Jakarta, Minggu (24/9/2017).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kementerian Agama RI Muhammadiyah Amin menghimbau masyarakat agar tetap mencatat pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini disampaikan menyusul munculnya layanan yang diberikan situs nikahsirri.com.

"Saya imbau masyarakat agar melaksanakan pernikahan dengan tata cara yang telah diatur oleh hukum positif sebagaimana UU Perkawinan melalui KUA Kecamatan. Catatkan peristiwa nikah di KUA agar para pihak yang terlibat dilindungi oleh hukum," kata Amin seperti dilansir dari web resmi kemenag, Minggu (24/09/2017).

"Jauhi pernikahan tidak tercatat karena dapat merugikan perempuan dan anak-anak hasil pernikahan tersebut," ujarnya lagi.

Lebih lanjut kata Amin, lembaga perkawinan sangat mulia dan dihargai semua agama. Karenanya, pernikahan sebaiknya dilaksanakan dengan tata cara dan spirit yang benar.

Baca Juga: Ashari Curi Kotak Amal 11 Masjid Demi Sewa PSK

"Jangan melihat pernikahan hanya sebatas penyaluran kebutuhan seksual yang dilakukan dengan segala cara, sehingga menabrak norma dan nilai-nilai luhur agama," katanya.

Terlebih, lanjut Amin, syarat untuk menikah melalui KUA sangat mudah dan transparan. Bahkan, jika menikah di kantor KUA, tak dikenakan biaya.

"Jika dilaksanakan di luar KUA dan di luar jam kerja, biayanya Rp600ribu dan disetor langsung ke Bank Persepsi. Jadi jangan berpikir bahwa biaya nikah mahal, lalu melakukan nikah sirri," ujarnya.

Amin pun meminta polisi agar segera menindak pelaku terkait keberadaan nikahsirri.com karena dianggap telah meresahkan dan merusak tatanan norma dan tata nilai di masyarakat. Menurut dia, situs tersebut telah mengeksploitasi perempuan dan melecehkan lembaga pernikahan.

"Kami minta kepada aparat yang berwajib agar memproses para pelaku karena ini mengeksploitasi perempuan sebagai obyek seksual dan melecehkan lembaga pernikahan yang sangat agung di mata Islam," katanya.

Baca Juga: Momen Bersejarah, Perempuan Arab Saudi Boleh Masuk ke Stadion

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI