Polisi Diminta Dahulukan Kasus Novel Ketimbang Laporan Aris

Yazir Farouk Suara.Com
Senin, 25 September 2017 | 02:19 WIB
Polisi Diminta Dahulukan Kasus Novel Ketimbang Laporan Aris
Novel Baswedan (capture @Dahnilanza)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mendorong aparat kepolisian fokus menyelesaikan kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Kami berharap polisi lebih fokus terhadap kasus penyerangan Novel karena sudah lima bulan belum ada titik terang," kata Peneliti Pukat Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainurrohman di Yogyakarta, Minggu (24/9/2017).

Menurut Zainurrahman, seperti dikutip Antara, fokus penyelesaian kasus penyerangan Novel perlu terus didorong karena saat ini kepolisian justru fokus pada laporan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Polisi Aris Budiman. Aris diketahui melaporkan Novel atas pasal pencemaran nama baik.

Kepolisian, menurut dia, seharusnya mendahulukan kasus penyerangan Novel daripada laporan Aris. Dia menilai tuduhan Aris merupakan dinamika kelembagaan di internal KPK yang tidak seharusnya dibawa ke ranah hukum.

Baca Juga: AC Milan Takluk di Kandang Sampdoria, Montella Kecewa Berat

"Jika ada perbedaan pendapat di satu organisasi, tentu itu menjadi bagian dari dinamika kelembagaan yang wajar terjadi. Menurut saya bukan porsinya dibawa ke ranah pidana," kata dia.

Menurut Zainurrahman, kasus penyerangan Novel lebih mendesak untuk diselesaikan karena menyangkut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Jika pelaku penyerangan bebas berkeliaran, maka hal seperti ini bisa terjadi pada orang-orang lain baik penegak hukum yang ingin memberantas korupsi, apalagi masyarakat sipil yang tidak memiliki kewenangan apa-apa selain semangat memberantas korupsi," katanya menuturkan.

Sebelumnya, Dirdik KPK Brigjen Polisi Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/3937/VIII/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 21 Agustus 2017.

Aris melaporkan Novel terkait dengan dugaan pernyataan yang bermuatan penghinaan melalui surat elektronik dan media sosial.

Baca Juga: Bocah 11 Tahun Kirim Surat untuk Trump, Bahas Masa Depan Dunia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI