Suara.com - Polisi bakal menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang yang didapat laman nikahsirri.com. Sebab, polisi menduga ada perputaran uang yang dihasilkan melalui aktivitas laman tersebut.
"Data sementara yang kami dapat, laman itu memunyai 2.700 orang klien. Tapi pemilik laman itu mengakui cuma mendapat Rp5 juta. Karenanya, kami bekerja sama dengan PPATK untuk mendalami aliran transaksinya sejak laman itu beroperasi pada 19 September,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan, Minggu (24/9/2017).
Laman tersebut itu menawarkan jasa pernikahan siri dan lelang keperawanan. Setiap klien yang menjadi anggota diwajibkan membayar uang Rp100 ribu. Setelah itu, klien baru bisa ‘berselancar’ mencari pasangan nikah siri.
"Setelah uangnya ditransfer, administrator laman itu akan memberikan nama alias (user name) dan password untuk menggunakan fasilitas laman tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Usung Saifullah di Pilkada Jatim, PKB Terus Pepet PDIP
Selain itu, kata dia, pengelola laman nikahsirri.com juga mengklaim memunyai 300 perempuan, laki-laki, penghulu, dan saksi pernikahan, untuk nikah siri. Ratusan orang itu disebut mereka sebagai “mitra”.
“Kebanyakan mitra situs ini adalah perempuan dari berbagai kalangan dan umur. Mitra ini yang mendaftarkan dirinya untuk siap dijadikan istri siri, suami siri, penghulu atau saksi," kata Adi.
Setiap perempuan dilabeli “koin” atau harga alias mahar bagi siapa pun yang ingin menikahinya. Satu koin seharga Rp100 ribu dan pelanggan harus menyediakan uang sebesar jumlah koin yang dilabelkan pada perempuan tersebut.
"Ada perempuan yang menilai dirinya setara 200 koin, ada 300 koin,” tukasnya.
Setelah cocok, klien bisa menjadwalkan pernikahan siri dengan mitra yang dipilihnya. Sejak diumumkan ke publik pada 19 September lalu, belum ada nikah siri yang terjadi dari transaksi di laman itu.
Baca Juga: Berkemah, Ratusan Siswa SMP 184 Jakarta Keracunan Usai Makan Tahu